Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bantuan kepada KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa rekening bank yang tersimpan di Bank BCA Cabang Denpasar pada 25 Januari 2023.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah terbit. Juru sita lalu berkoordinasi dengan lurah Pemecutan yang membawahi wilayah administrasi Bank BCA Cabang Denpasar.
“[Juru sita berkoordinasi dengan lurah Pemecutan] lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).
Dwi Yoga menjelaskan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim KPP Pratama Surabaya Krembangan dalam rangka permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.
Menurutnya, permintaan bantuan penyitaan tersebut dapat dilakukan setelah KPP Pratama Surabaya Krembangan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, seperti surat permintaan bantuan, SPMP, berita acara pelaksanaan sita, dan berita acara pemblokiran dari kantor pusat bank.
Setelah berkas-berkas lengkap, lanjutnya, KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank untuk menyerahkan berita acara pelaksanaan sita dan melakukan sita aset rekening wajib pajak.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)