KANWIL DJP JAWA TIMUR

DJP Jatim Blokir Serentak 3.185 Rekening Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Mei 2026 | 12.30 WIB
DJP Jatim Blokir Serentak 3.185 Rekening Penunggak Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 3.185 penunggak pajak.

Rekening yang diblokir tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Kegiatan pemblokiran serentak berlangsung pada 6-8 Mei 2026 oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur.

"Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur, Selasa (12/5/2026).

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan menyatakan pemblokiran serentak menjadi bagian dari tindakan penagihan aktif. Dia pun mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya.

"DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel," ujarnya.

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.