Suasana kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Tebuireng Jombang pada Rabu (8/3/2023).
JOMBANG, DDTCNews – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Tebuireng Jombang pada Rabu (8/3/2023).
Didampingi Kepala Bidang P2Humas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang, dan beberapa anggota tim lainnya, Vita bertemu dengan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) serta Lukman Hakim.
“Kami minta doa dan dukungan terkait adanya permasalahan yang ada saat ini … Mohon dukungan Gus Kikin untuk mengajak kita semua berpartisipasi melaksanakan pembangunan negara melalui pembayaran pajak,” ujar Vita, dikutip dari siaran pers.
Gus Kikin mengatakan selalu mendukung DJP dalam mengumpulkan pajak yang digunakan untuk membangun negara. Menurutnya, pondok pesantren mengajarkan cara agar berbangsa dan bernegara tetap terjaga sehingga pembangunan bisa terlaksana.
“Bagaimana bangsa ini bisa semuanya tertata dan berjalan dengan baik itu adalah dengan membayar pajak. Bayar pajak adalah kewajiban yang melekat pada semua warga. Ini juga mengekspresikan hubbul wathan minal-iman, mencintai negara ini sebagian dari iman. Pajak untuk kemaslahatan umat,” ujar Gus Kikin.
Menurutnya, kemandirian bangsa harus diusahakan. Semua warga harus bisa menjaga komitmen di posisi masing-masing. “Yang bayar pajak harus tetap bayar pajak, yang mengelola pajak juga harus amanah,” imbuhnya.
Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan peresmian Tax Center Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang dan kuliah umum dengan tema Kesadaran Pajak dan Manfaat Pajak. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pita oleh Vita dan Wakil Rektor II M. Muhsin.
Adapun kuliah umum dibawakan oleh pejabat fungsional penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Jombang. Ada sekitar 150 mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng yang hadir. Acara ini diharapkan dapat menambah wawasan perpajakan dan membentuk generasi muda sadar pajak.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga berharap masyarakat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan wajib pajak badan pada 31 April 2023. (kaw)