Ilustrasi.
PEKALONGAN, DDTCNews – Guna memenuhi amanat undang-undang, Pemkot Pekalongan mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada DPRD.
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengatakan penyusunan Raperda PDRD diperlukan guna menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Dengan diberlakukannya UU HKPD yang mencabut beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya adalah UU 28/2009 tentang PDRD maka Perda PDRD perlu disesuaikan," katanya dalam rapat paripurna, dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Dalam Raperda PDRD, pemerintah mengusulkan reklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Tak hanya dilebur menjadi satu jenis pajak, objek PBJT juga akan diselaraskan dengan objek pajak pusat guna menghindari terjadinya duplikasi pemungutan pajak.
Selanjutnya, Raperda PDRD juga memuat ketentuan perluasan objek pajak. Nanti, parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana olahraga bakal menjadi objek PBJT, bukan objek PPN.
Raperda PDRD juga memuat ketentuan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen akan menggantikan skema bagi hasil pajak provinsi yang berlaku saat ini.
Sebagai informasi, UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.
Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.
Khusus untuk PKB, BBNKB, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ketentuan lama yang disusun berdasarkan UU PDRD dinyatakan masih berlaku sampai dengan 5 Januari 2025. (rig)