Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengajak masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.
Olly mengatakan validasi data NIK menjadi NPWP penting untuk membangun sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut dengan melakukan validasi data secara mandiri.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksuluttenggomalut, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak akan resmi menggunakan NIK sebagai NPWP. Sebelum periode itu tiba, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
Apabila tidak dilakukan validasi secara mandiri, NIK akan diaktivasi secara jabatan oleh DJP.
Selain soal validasi NIK sebagai NPWP, Olly turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.
"Mari kita lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan lapor SPT Tahunan di situs pajak.go.id," ujarnya. (sap)