KPP PRATAMA SINGKAWANG

Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Desember 2022 | 16.30 WIB
Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang saat mendatangi salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang, Kalimantan barat mendatangi sejumlah lokasi usaha dan kediaman milik wajib pajak di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Usut punya usut, wajib pajak yang didatangi memang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang lebih dulu disusun oleh Ditjen Pajak (DJP). 

Mereka tercatat belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Bagi warga yang masuk dalam DSE kantor pajak, petugas akan memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan wajib pajak. 

"Termasuk soal tata cara mendaftarkan NPWP, cara menyetorkan pajak yang perlu dibayar, serta bagaimana melaporkan SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan dilansir pajak.go.id, Rabu (21/2/2022). 

DJP, imbuh Hasan, memang memilih langkah persuasif dalam menjalankan ekstensifikasi wajib pajak. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang hak-hak dan kewajibannya sebelum masuk ke dalam sistem administrasi DJP. 

"Dari hasil kunjungan kami, ada dua wajib pajak yang ternyata sudah ber-NPWP, tetapi ada satu yang belum punya. Sudah kami bantu untuk mendaftarkan diri secara online dan segera membayar pajaknya. Ada satu WP tidak mengakui data DSE yang disampaikan," kata Hasan. 

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.