Program pemutihan pajak bumi dan bangunan dari Pemkot Medan.
MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2022
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan warga Kota Medan saat ini masih berupaya memulihkan ekonominya dari tekanan pandemi Covid-19 sehingga banyak yang menunggak PBB.
"Dari hasil penagihan dan observasi PBB di lapangan, wajib pajak banyak yang belum bayar karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat terpaan Covid 19," katanya dalam unggahan di Instagram @bpprdmedan, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Benny menuturkan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengadakan program pemutihan PBB hanya berlangsung selama 2 pekan. Menurutnya, kebijakan pemutihan tersebut menjadi yang kedua kali diadakan pada 2022.
Sebelumnya, program pemutihan serupa telah diadakan pada Juli 2022. Namun, belum semua warga yang memiliki tunggakan PBB memanfaatkan program tersebut.
Dia menjelaskan program pemutihan PBB menjadi kabar baik bagi semua masyarakat Kota Medan. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan PBB segera memanfaatkan program pemutihan sehingga pelunasannya lebih ringan.
Sementara itu, Kepala Bidang BPHTB dan PBB BPPRD Kota Medan Amran menyebut program pemutihan berlaku apabila masyarakat membayarkan PBB di 7 UPT BPPRD yang tersebar di Kota Medan. Dengan program pemutihan denda, masyarakat cukup membayar pokok PBB saja.
Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kota Medan. Menurutnya, uang pajak tersebut nantinya bakal dibelanjakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain memperoleh penghapusan denda, lanjutnya, masyarakat yang memanfaatkan pemutihan juga diberikan suvenir sebagai tanda ucapan terima kasih Pemkot Medan.
"Ayo manfaatkan kesempatan baik ini," ujarnya. (rig)