KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Minerba Relatif Tinggi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 11 Desember 2025 | 17.30 WIB
DJP Sebut Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Minerba Relatif Tinggi
<p>Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa saat memberikan paparan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim wajib pajak yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memiliki risiko kepatuhan yang relatif tinggi.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan otoritas tidak hanya menganalisis profil risiko wajib pajak, tetapi juga menindaklanjutinya. Untuk wajib pajak minerba, tindak lanjut berupa pemeriksaan paling dominan.

"Rekomendasi treatment terhadap wajib pajak minerba selama 2020-2024 itu mayoritas pemeriksaan. Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi," katanya dalam acara KomPak: Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba, Kamis (11/12/2025).

Ihsan menjelaskan DJP menggunakan compliance risk management (CRM) untuk mengetahui risiko kepatuhan wajib pajak. Melalui CRM, DJP bisa memetakan tingkat risiko kepatuhan, mulai dari risiko tinggi, sedang, hingga rendah.

Selain menganalisis, DJP juga melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak berdasarkan rekomendasi tindak lanjut (treatment) CRM.

"Salah satu produk dari CRM ini adalah memberikan gambaran rekomendasi treatment terhadap wajib pajak itu seperti apa, berdasarkan risiko kepatuhannya," tuturnya.

Berdasarkan temuan ketidakpatuhan di sektor minerba, DJP mencatat ada 4 macam penyelewengan yang dilakukan wajib pajak. Pertama, pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak benar.

Kedua, manipulasi dengan melaporkan data kualitas hasil tambang tidak benar. Ketiga, manipulasi harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi afiliasi. Keempat, penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

"Beberapa hal yang kita temukan yang berkaitan dengan risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak sektor minerba. Misalnya, berkaitan dengan incorrect reporting, ada pelaporan nilai penjualan yang berbeda," ujar Ihsan.

Atas temuan risiko ketidakpatuhan tersebut, lanjut Ihsan, DJP pun melakukan tindak lanjut kepada wajib pajak. Terdapat 4 kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan DJP, yaitu pemeriksaan dan pengawasan dengan porsi masing-masing 76% dan 13%.

Kemudian, DJP juga menindaklanjuti wajib pajak dengan memberikan edukasi dan pelayanan dengan porsi 9%, serta melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak dengan porsi 2%.

"Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi. Kalau kita lihat nih, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan itu nilainya bisa mendekati 90%," kata Ihsan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.