JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea keluar atas ekspor emas.
Bea keluar tersebut dikenakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri. Selain itu, bea keluar dikenakan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas.
“bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” bunyi pertimbangan PMK 80/2025, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
PMK 80/2025 juga telah mengatur besaran tarif bea keluar yang dikenakan terhadap emas. Merujuk lampiran PMK 80/2025, tarif bea keluar dipatok secara bervariasi mulai 7,5% hingga 15% tergantung pada jenis emas dan harga referensinya. Simak Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar atas Ekspor Emas, Segini Tarifnya
Ketentuan serta jangka waktu pengenaan bea keluar atas barang ekspor berupa emas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.
Adapun PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 80/2025 akan berlaku efektif mulai 23 Desember 2025. Secara lebih terperinci, PMK 80/2025 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PMK 80/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)
