PMK 80/2025

Download di Sini! Aturan Terbaru Bea Keluar atas Emas dan Tarifnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 Desember 2025 | 18.45 WIB
Download di Sini! Aturan Terbaru Bea Keluar atas Emas dan Tarifnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea keluar atas ekspor emas.

Bea keluar tersebut dikenakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri. Selain itu, bea keluar dikenakan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas.

“bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” bunyi pertimbangan PMK 80/2025, dikutip pada Kamis (11/12/2025).

PMK 80/2025 juga telah mengatur besaran tarif bea keluar yang dikenakan terhadap emas. Merujuk lampiran PMK 80/2025, tarif bea keluar dipatok secara bervariasi mulai 7,5% hingga 15% tergantung pada jenis emas dan harga referensinya. Simak Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar atas Ekspor Emas, Segini Tarifnya

Ketentuan serta jangka waktu pengenaan bea keluar atas barang ekspor berupa emas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.

Adapun PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 80/2025 akan berlaku efektif mulai 23 Desember 2025. Secara lebih terperinci, PMK 80/2025 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1
    Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 80/2025.
  • Pasal 2
    Pasal ini menegaskan barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta besaran tarif bea keluar yang dikenakan. Perincian jenis emas beserta tarif bea keluarnya tercantum dalam lampiran. Merujuk lampiran tarif bea keluar dibagi menjadi kolom 1 dan kolom 2.
    Tarif pada kolom 1 berlaku untuk harga referensi mulai dari USD2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00. Sementara itu, tarif pada kolom 2 berlaku untuk Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 per troy ounce.
  • Pasal 4
    Pasal ini menyatakan harga referensi atas emas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur formula penghitungan bea keluar atas emas, yaitu Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Adapun harga ekspor emas ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan sesuai dengan harga patokan ekspor.
  • Pasal 6
    Pasal ini menyatakan pengenaan bea keluar dan jangka waktu pengenaan bea keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.
  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur waktu berlakunya PMK 80/2025, yaitu setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 80/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.