KPP PRATAMA PAMEKASAN

WP Tak Lunasi Tagihan Pajak, Rumah dan Tanah Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Desember 2022 | 17.30 WIB
WP Tak Lunasi Tagihan Pajak, Rumah dan Tanah Akhirnya Disita

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan menyita aset milik penunggak pajak berupa sebuah rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Seludang No. 41-A, Pajagalan, Sumenep milik wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pamekasan Arie Eko Murdewanto mengatakan nilai aset rumah dan tanah tersebut ditaksir senilai Rp400 juta. Adapun kegiatan penyitaan aset rumah dan tanah tersebut dilakukan pada 3 November 2022.

“Tindakan penagihan melalui penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/12/2022).

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Arie, bahwa tim penagihan dari KPP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya. Petugas juga telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa.

Dalam perjalanannya, sambungnya, tindakan penagihan melalui penyitaan tetap dilaksanakan karena penunggak pajak ternyata tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

“Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” tuturnya.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Arie berharap adanya tindakan penagihan aktif tersebut dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak secara umum dan khususnya untuk penunggak pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.