Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai membahas pembentukan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengatakan akan ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut seiring dengan terbitnya UU HKPD.
"Kami masih bahas bersama tim ahli. Ada sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menarik pendapatan dari sektor-sektor tersebut," ujar Asroin, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Asroin mengatakan masalah ini akan dibahas oleh tim ahli bersama dengan OPD. Perancangan perda PDRD telah dimasukkan ke dalam program pembentukan perda (propemperda) untuk dibahas pada tahun depan.
Akibat adanya UU HKPD, jumlah retribusi yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten (pemkab) berkurang dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak turun akibat langkah tersebut.
Asroin mengatakan salah satu solusi untuk tetap memungut retribusi tersebut adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Menurutnya, pajak dan retribusi yang tidak tercantum dalam UU HKPD bakal bisa dipungut sepanjang ada BLUD.
"OPD-OPD sudah siap. Nanti akan langsung dibahas," ujar Asroin seperti dilansir radargresik.jawapos.com.
Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)