Pengumuman pemutihan pajak di DI Yogyakarta. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @jasaraharja_yogyakarta)
YOGYAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau untuk segera mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat batas waktu pemberian keringanan tersebut tinggal menyisakan hari ini saja, Rabu (30/11/2022).
Jasa Raharja Yogyakarta menyatakan program pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun diingatkan untuk tidak terlewat memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Tinggal hari ini loh, yuk segera bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program bebas pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta.
Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kebijakan ini berlangsung hingga 30 November 2022.
Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah Jasa Raharja. (rig)