
KEPEDULIAN sosial dan kewajiban pajak kerap ditempatkan dalam dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, seseorang atau perusahaan dapat menggunakan sebagian penghasilannya untuk membantu masyarakat. Di sisi lain, terdapat kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, ada satu pertanyaan yang mungkin muncul: kalau sebagian penghasilan sudah digunakan untuk membantu masyarakat, mengapa kewajiban pajak tetap ada?
Logikanya sederhana. Jika penghasilan digunakan untuk membantu masyarakat, bukankah manfaatnya juga kembali kepada masyarakat?
Dalam hukum pajak, kepedulian seseorang bukan ukuran untuk menentukan kewajiban pajak. Kewajiban pajak lahir dari peraturan perundang-undangan. Namun, sistem pajak juga dapat memberikan ruang bagi kegiatan tertentu yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ruang tersebut terlihat dalam sejumlah ketentuan mengenai sumbangan, zakat, pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ukurannya bukan siapa yang melakukan atau seberapa besar kepeduliannya, melainkan apakah kegiatan atau transaksi tersebut masuk dalam kategori dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Salah satu bentuk akomodasi tersebut terlihat dalam perlakuan terhadap sumbangan. PP 93/2010 mengatur bahwa sumbangan tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, antara lain untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial. Ketentuan teknisnya antara lain diatur dalam PMK 114/2025.
Namun, tidak setiap pemberian kepada pihak lain otomatis menjadi biaya yang dapat dikurangkan. Terdapat persyaratan mengenai jenis sumbangan, pihak pemberi dan penerima, bentuk pemberian, serta dokumen pendukungnya. Untuk sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang memenuhi ketentuan, jumlah yang dapat dikurangkan juga dibatasi paling tinggi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Mekanisme berbeda berlaku untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Berdasarkan PP 60/2010 dan ketentuan pelaksanaannya, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan. Pada 2026, daftar badan atau lembaga yang memenuhi kriteria tersebut ditetapkan melalui PER-4/PJ/2026.
Beasiswa juga menunjukkan bahwa perlakuan pajak tidak selalu berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima. PMK 68/2020 mengatur kondisi tertentu ketika beasiswa yang diterima peserta didik bukan merupakan objek PPh. Dari sisi pemberi, biaya beasiswa dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan umum mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan kegiatan sosial dapat memperoleh perlakuan tertentu dalam sistem pajak. Namun, perlakuan itu tidak otomatis muncul hanya karena suatu pemberian memiliki tujuan sosial.
Dari Fasilitas Pajak hingga Investasi
Akomodasi terhadap kepentingan masyarakat juga terlihat dalam pajak tidak langsung dan insentif untuk kegiatan tertentu. PP 49/2022, misalnya, memberikan pembebasan PPN atas jenis jasa pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial tertentu apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, jasa keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan ketentuan PPN. Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama juga memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan PMK 5/2020.
Namun, label “pendidikan”, “kesehatan”, “sosial”, atau “keagamaan” saja tidak cukup. Perlakuan pajak ditentukan oleh kategori hukum dan persyaratan yang melekat pada masing-masing kegiatan atau transaksi.
Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong kegiatan yang memberikan manfaat lebih luas. Dalam bidang pendidikan vokasi, misalnya, PP 45/2019 dan PMK 128/2019 memberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 100% dari biaya tertentu, sehingga total pengurangan dapat mencapai 200%.
Hal serupa berlaku untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 81/2024, tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan sampai dengan 200%, sehingga total pengurangan dapat mencapai 300% dari biaya penelitian dan pengembangan yang memenuhi persyaratan.
Di sini terlihat perbedaan antara sumbangan dan insentif pajak. Ketika perusahaan memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena menyelenggarakan pelatihan vokasi atau penelitian dan pengembangan, perusahaan bukan berarti “menyumbangkan pajaknya”. Pemerintah menggunakan instrumen pajak untuk mendorong kegiatan yang dipandang memiliki manfaat ekonomi dan sosial, dengan konsekuensi fiskal yang telah dirancang dalam peraturan.
Lalu, sejauh mana pajak mengakomodasi kepedulian sosial?
Jawabannya, akomodasi tersebut ada, tetapi tidak tanpa batas. Bentuknya beragam, mulai dari pengurangan penghasilan bruto dan pengecualian objek PPh hingga pembebasan PPN dan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Semuanya diberikan berdasarkan kategori kegiatan atau transaksi dan persyaratan yang ditentukan hukum.
Pajak tidak menilai siapa yang paling peduli kepada sesama. Pajak bekerja dengan ukuran yang berbeda: kegiatan apa yang dilakukan, untuk tujuan apa, dan apakah persyaratan hukumnya terpenuhi.
Dengan demikian, kepedulian sosial tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pajak. Namun, ketika kepedulian tersebut diwujudkan dalam kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria hukum, kebijakan pajak dapat memberikan ruang melalui perlakuan fiskal yang telah ditentukan. (dik)
