Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pengurangan Sanksi PBB-P5L Jadi Stimulus, Syaratnya Dipermudah

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 13 Oktober 2026 | 11.30 WIB
DJP: Pengurangan Sanksi PBB-P5L Jadi Stimulus, Syaratnya Dipermudah
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P5L sebagaimana diatur dalam Pasal 27A PMK 71/2026 merupakan bagian dari stimulus ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan stimulus diberikan melalui kemudahan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial wajib pajak di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya.

"Pasal 27A PMK 71/2026 hadir sebagai stimulus ekonomi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan beban finansial wajib pajak melalui penyederhanaan proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara lebih luas," ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Inge juga menyampaikan kemudahan lainnya kini wajib pajak tidak lagi harus membuktikan secara materiil bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan kesalahannya.

Dia menerangkan pada aturan sebelumnya, wajib pajak harus membuktikan secara materiil bahwa sanksi administratif yang dikenakan timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024.

Melalui Pasal 27A PMK 71/2026, wajib pajak tidak lagi dibebani kewajiban pembuktian materiil tersebut. "Wajib pajak tidak lagi dibebani pembuktian alasan kekhilafan atau bukan kesalahannya secara materiil sebagaimana batasan dalam Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026," tutur Inge.

Inge menjelaskan wajib pajak cukup memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 untuk mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif PBB-P5L.

"Cukup memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 23 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026, dengan tetap berpijak pada ruang lingkup sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yaitu karena kekhilafan atau bukan kesalahannya," katanya.

Inge pun mengingatkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 27A PMK 71/2026 dapat diajukan oleh wajib pajak paling lambat 1 Oktober 2028.

Perlu diperhatikan, ketentuan dan persyaratan teknis pengajuan permohonan keringanan sanksi administratif pajak turut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.

Sebagai informasi, pemerintah menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 27A yang mengatur bahwa DJP dapat memberikan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif PBB-P5L dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.