Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Butuh Surat Pernyataan, Ini Isinya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 13 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Butuh Surat Pernyataan, Ini Isinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dapat diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yakni menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan s.t.d.d PMK 71/2026 dan memenuhi persyaratan: c. menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan," bunyi Diktum Keempat huruf c KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Wajib pajak bisa melihat contoh format surat pernyataan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dalam Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026.

Dalam membuat surat pernyataan tersebut, sedikitnya ada 14 data atau informasi yang perlu dicantumkan oleh wajib pajak. Pertama, nama wajib pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat pernyataan.

Kedua, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari wajib pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat pernyataan. Ketiga, jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat pernyataan. Bagian ketiga tidak perlu diisi apabila surat pernyataan diajukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Keempat, alamat wajib pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat pernyataan. Kelima, nomor telepon wajib pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat pernyataan.

Keenam, nama wajib pajak apabila surat pernyataan ditandatangani oleh wakil atau kuasanya. Ketujuh, NPWP dari wajib pajak apabila surat pernyataan ditandatangani oleh wakil atau kuasanya.

Kedelapan, alamat wajib pajak dalam hal yang menandatangani surat pernyataan adalah wakil atau kuasa dari wajib pajak.

Kesembilan, mengisi nomor objek pajak (NOP) apabila permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif berkaitan dengan PBB-P5L. Kesepuluh, alamat letak objek pajak dalam hal PBB-P5L.

Kesebelas, nomor SKP dan/atau STP yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kedua belas, tanggal terbit SKP dan/atau STP yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Ketiga belas, sanksi administratif yang dimohonkan. Keempat belas, tanda tangan dan nama wajib pajak/wakil/kuasa beserta meterai.

Sebagai tambahan informasi, dalam hal surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kuasa maka harus melampirkan Surat Kuasa Khusus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.