BERITA TERKINI
PMK 55/2026 mengatur skema baru Uji Kompetensi Perpajakan (UKP). Ujian tidak lagi dilaksanakan per mata ujian, tetapi seluruh materi pada tiap tingkat diuji secara komprehensif dalam satu waktu.
UKP Tingkat A mencakup 5 kelompok materi, mulai dari PPh orang pribadi, KUP, PPh Potong/Pungut, PPN, hingga bea meterai. Tingkat B mencakup 8 kelompok materi dengan tambahan PPh badan, akuntansi perpajakan, dan PBB-P5L.
Sementara itu, Tingkat C memiliki cakupan paling luas dengan 10 kelompok materi. Materinya mencakup antara lain PPh badan untuk transaksi internasional, pajak internasional, akuntansi perpajakan, hingga PPh orang pribadi dan bea meterai. (rig)
