KP2KP SENGETI

Ajukan Pindah KPP, Alamat WP Didatangi Petugas untuk Dicek Potensinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 November 2022 | 16.15 WIB
Ajukan Pindah KPP, Alamat WP Didatangi Petugas untuk Dicek Potensinya

Petugas KP2KP Sengeti saat di lokasi usaha WP badan. (foto: DJP)

MUARO JAMBI, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sengeti, Jambi mendatangi alamat usaha wajib pajak badan pada Oktober lalu. Kunjungan lapangan ini menindaklanjuti permohonan pemindahan KPP yang diajukan oleh wajib pajak. 

Permohonan pindah KPP sendiri lebih dulu disampaikan oleh wajib pajak badan tersebut kepada KP2KP Sengeti. Tim dari kantor pajak lantas mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang terdaftar dengan KLU 09100 di bidang jasa pertambangan minyak bumi dan gas alam tersebut. 

"Wajib pajak badan ini sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Prabumulih dan mengajukan permohonan pindah KPP ke wilayah KPP Pratama Jambi Telanaipura," tulis KP2KP Sengeti dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022). 

Kunjungan ini pun dimanfaatkan petugas untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Tujuannya, mengetahui kegiatan dan potensi yang dimiliki oleh wajib pajak. Kegiatan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan dan meningkatkan basis data perpajakan Ditjen Pajak (DJP). Petugas KP2KP Sengeti juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan menawarkan layanan konsultasi apabila menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar ke Ditjen Pajak (DJP). DDTCNews pernah mengulasnya secara lengkap dalam 'Wajib Pajak Ingin Pindah KPP, Bagaimana Caranya?'

Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan meng-upload dokumen pendukung ke aplikasi registrasi yang disediakan DJP.

"Formulir pemindahan wajib pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum," bunyi Pasal 18 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, wajib pajak akan diberi bukti penerimaan elektronik (BPE) bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, permohonan akan dianggap tidak diajukan dan kepala KPP akan memberitahukan hal tersebut ke email wajib pajak.

Berdasarkan permohonan wajib pajak yang telah diberi BPE, KPP lama akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak memang benar-benar tidak berada di wilayah KPP lama.

Surat pindah akan diterbitkan oleh KPP lama bila permohonan wajib pajak dikabulkan. Bila permohonan ditolak, KPP lama akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. Keputusan harus diterbitkan oleh KPP lama paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.