KP2KP SINJAI

Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16.05 WIB
Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bersama KPP Pratama Bulukumba di Sulawesi Selatan mengirimkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di bidang konstruksi. 

Dikutip dari siaran pers otoritas, kunjungan ini dilakukan petugas secara khusus untuk memberikan edukasi perpajakan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final) dan aspek perpajakan lainnya. Usut punya usut, tercatat ada temuan salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi pada tahun-tahun pajak sebelum 2022. 

"Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan masih ada pajak yang harus dibayarkan," kata Petugas KP2KP Sinjai Putra dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022). 

Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi kepada pemerintah tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nama rekanan, melainkan dengan nama bendahara pemerintah terkait.

Putra menambahkan, petugas juga memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN.

Melalui penyuluhan tatap muka ini, dia berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh final atas jasa konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh jasa konstruksi tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kunjungan ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi ke depannya," tutur Putra.

Putra pun berkata bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya. 

Lebih lanjut, pihak KP2KP Sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih aware terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi, hingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.