Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemutihan PBB digelar sejak 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya dalam jangka waktu tersebut akan mendapatkan pembebasan denda.
"Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti, dikutip Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Hal ini berpengaruh terhadap pembayaran pajak. Oleh karenanya, program pemutihan digelar agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi tunggakan PBB.
"Terkadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak," ujar Satria.
Masyarakat yang hendak melunasi tunggakannya secara tunai bisa langsung melakukan pembayaran di Kantor Bapenda Kendari atau melalui Bank Sultra. Adapun pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja.
Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB pada periode pemutihan akan langsung mendapatkan fasilitas pembebasan denda secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
"Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini," ujar Satria seperti dilansir metrokendari.id. (sap)