Ilustrasi.
TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara mengirimkan pegawainya untuk berkunjung ke sejumlah kelompok tani (poktan) di Kota Tomohon, akhir Agustus lalu. Kunjungan ini menyasar beberapa poktan yang tercatat sudah tidak memiliki aktivitas usaha dalam beberapa tahun terakhir.Â
Lantaran tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, praktis poktan yang dimaksud tidak lagi mendulang penghasilan. Merespons kondisi ini, petugas pajak mengimbau pengurus poktan untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah berstatus non-efektif.Â
"Karena kelompok ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha selama beberapa tahun terakhir," ujar pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi dilansir pajak.go.id, Jumat (23/9/2022).Â
Dengan menghapus NPWP, ujar Gema, poktan sebagai wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari pengenaan sanksi keterlambatan penyampaian SPT jika lupa atau terlambat melapor SPT.Â
Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak terutang melekat sepanjang NPWP masih aktif.
Ada 5 kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk menghapus NPWP-nya. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.
Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP. Pemohon perlu menyertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.Â
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.
Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki. (sap)