KPP PRATAMA SUKOHARJO

Banjir Permohonan SKB PHTB, KPP Jelaskan Lagi Aturan PER-30/PJ/2009

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2022 | 15.30 WIB
Banjir Permohonan SKB PHTB, KPP Jelaskan Lagi Aturan PER-30/PJ/2009

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo mengadakan kegiatan edukasi secara live melalui Instagram @pajaksukoharjo yang membahas terkait dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Perdirjen PER-30/PJ/2009 ini mengatur tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Muh Adi Rahman menyebut wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PHTB dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Wajib pajak yang dikecualikan yaitu orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (29/8/2022).

Selain itu, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan juga dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan SKB secara detail agar tidak ada lagi penolakan. Wajib pajak juga diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPP untuk memastikan berkasnya sudah lengkap dan benar.

Sebagai informasi. permohonan SKB diproses paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP.

KPP Pratama Sukoharjo menyebut tidak kurang dari 100 permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima KPP setiap bulannya.

Tak sedikit pula permohonan yang ditolak. Berkas permohonan yang tidak lengkap kerap menjadi alasan penolakan. Hal ini juga yang membuat kegiatan edukasi melalui media sosial terkait dengan PER-30/2009 diadakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.