Ilustrasi.
SITUBONDO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo Edi Wiyono mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, dia berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.
"Strateginya dengan menyelesaikan tunggakan pajak daerah, di antaranya seperti [pembebasan] denda pajak daerah yang terutang," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Edi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI dan HUT ke-204 Kabupaten Situbondo. Program itu berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022.
Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan akan memperoleh penghapusan denda PBB-P2. Wajib pajak pun cukup membayar pokok tunggakannya sehingga lebih ringan untuk diselesaikan.
Edi menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Setelahnya, wajib pajak diharapkan akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Dia menegaskan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi pembangunan daerah.
"[Pajak] ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nanti akan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan realisasi pembangunan," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.
Selain PBB-P2, Edi menyebut penghapusan denda administratif turut diberikan untuk jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Insentif serupa juga berlaku pada pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah. (sap)