Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – KPP Pratama Depok Sawangan mengadakan kegiatan edukasi pajak terhadap 40 wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) perihal ketentuan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty mengatakan faktur pajak yang diterbitkan PKP wajib diunggah (upload) untuk mendapat persetujuan (approval) dari Ditjen Pajak (DJP).
"Ada dua syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, faktur pajak memakai nomor seri yang diberikan DJP. Kedua, faktur pajak diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (31/7/2022).
Rendy menuturkan PKP yang tertib menerbitkan faktur pajak secara tepat waktu tidak perlu khawatir dengan pengaturan batas waktu unggah ini. Dia pun mengimbau PKP untuk tidak menunda waktu unggah faktur pajak.
"Setelah buat faktur pajak, langsung upload saja. Tidak perlu menunggu sampai tanggal 15 bulan berikutnya. Apalagi yang tinggal di daerah dengan koneksi internetnya baik," tuturnya.
Rendy juga mengingatkan bahwa tak ada perubahan ketentuan mengenai saat pembuatan faktur pajak. Menurutnya, faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yang lebih dahulu.
Ke depan, KPP Pratama Depok Sawangan akan terus menggelar kelas pajak secara rutin. Tentunya, dengan berbagai tema seputar perpajakan yang menarik.
Tambahan informasi, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sudah mulai berlaku pada 1 April 2022 dan mencabut sejumlah beleid seperti PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, dan KEP-754/PJ/2001.
Dengan perbaikan aturan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak. Simak, “PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini”.