Petugas KP2KP Pinrang saat berkunjung ke wajib pajak pemilik usaha bakso. (foto: DJP)
PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang bakso di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan didatangi oleh petugas dari kantor pajak, awal Juli lalu. Usut punya usut, kunjungan oleh pegawai KP2KP Pinrang tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan.
Melalui visit ini, petugas melakukan wawancara terhadap wajib pajak, dalam hal ini adalah pemilik usaha bakso yang terletak di Jalan Poros Pinrang-Polman. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas berkaitan dengan omzet usaha, biaya usaha, hingga status kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha.
"Kami mohon izin ya, untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan Bapak," ujar Dhika, salah satu pegawai KP2KP Pinrang membuka kunjungannya, dilansir pajak.go.id, Selasa (26/7/2022).
Selain mengecek kondisi usaha terkini, petugas juga mengingatkan wajib pajak soal kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Soal ini, pemilik usaha bakso ternyata sudah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
"Februari lalu sudah ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Saya diberi penjelasan kalau usaha yang penghasilannya tidak lebih dari 500 juta [rupiah] dalam setahun tidak dikenai pajak. Untuk itu saya berterima kasih," kata Dari.
Menutup kunjungannya, petugas meminta wajib pajak agar segera menghubungi KP2KP Pinrang melalui saluran Whastapp apabila ada ketentuan yang belum dipahami.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)