PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman! Bayar PBB di Jakarta Bisa Diangsur, Ini Syarat & Diskonnya

Muhamad Wildan
Senin, 13 Juni 2022 | 14.30 WIB
Pengumuman! Bayar PBB di Jakarta Bisa Diangsur, Ini Syarat & Diskonnya

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan cara diangsur, baik PBB tahun pajak 2022 maupun PBB tahun pajak sebelumnya.

Apabila wajib pajak ingin melunasi PBB dengan cara diangsur, wajib pajak harus mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran terhadap ketetapan PBB 2022 atau terhadap tunggakan PBB 2013 hingga 2021.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran ... melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub 23/2022, dikutip Senin (13/6/2022).

Fasilitas pembayaran PBB secara angsuran hanya diberikan atas objek PBB ketetapan PBB senilai Rp100 juta atau lebih. Pembayaran angsuran dilakukan sebanyak 6 kali secara berturut-turut selama 6 bulan.

Bila permohonan pembayaran PBB secara angsuran memenuhi ketentuan, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan surat penolakan.

Perlu dicatat, permohonan pembayaran PBB secara angsuran tidak mempersyaratkan adanya bebas tunggakan. Artinya, wajib pajak dapat mengangsur PBB walaupun terdapat tunggakan PBB pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya.

Atas tunggakan PBB 2013 hingga 2021 yang diangsur pada tahun ini, Pemprov DKI memberikan fasilitas keringanan pokok, penghapusan sanksi, serta penghapusan bunga angsuran. Keringanan pokok sebesar 10% diberikan atas pembayaran pada Juni hingga Oktober 2022. Atas pembayaran pada November hingga Desember 2022, keringanan pokok menurun menjadi sebesar 5%.

Kemudian, atas ketetapan PBB 2022 yang diangsur, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas keringanan sebesar 15% terhadap pembayaran pada Juni hingga Agustus 2022. Terhadap pembayaran pada September hingga Oktober 2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok sebesar 10%. Adapun pembayaran PBB 2022 pada November 2022 diberi keringanan angsuran sebesar 5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.