Ilustrasi.
JEMBER, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur akan membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Jember Hendra Surya Putra mengatakan nilai tunggakan pajak daerah yang ingin diselesaikan mencapai Rp238,66 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Timnya gabungan agar bisa lebih efektif dan waktunya bisa lebih cepat karena ini berkejaran dengan realisasi pendapatan dan tidak molor sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Senin (13/6/2022).
Surya menuturkan proses penyelesaian tunggakan pajak daerah akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, tim akan turun menyelesaikan tunggakan pajak di 3 desa yang memiliki catatan persentase pelunasan PBB paling rendah pada 2021.
Ketiga desa tersebut antara lain Desa Sidorejo dengan realisasi pelunasan PBB hanya 32,6%. Lalu, Desa Sidodadi dengan realisasi 41%, dan Desa Sanenrejo sebesar 28,47%.
Surya menjelaskan tunggakan pajak telah terjadi sejak pengalihan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dari KPP Pratama kepada pemda pada 2014. Kala itu, tunggakan pajak yang diserahkan juga sudah mencapai Rp83 miliar.
Menurutnya, PBB termasuk jenis pajak yang sulit ditagih ketimbang pajak daerah lainnya. Hal ini juga dikarenakan terdapat 1,2 juta objek PBB di Kabupaten Jember dan sebagian wajib pajaknya sulit dihubungi.
"Kami paham lah, data PBB mungkin tidak 100% valid. Oleh sebab itu, saat [tunggakan] makin banyak, kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C Hadi Supaat mendorong Bapenda segera menyelesaikan tunggakan pajak yang menumpuk selama belasan tahun. Menurutnya, tim gabungan yang terdiri atas Bapenda, Inspektorat, dan aparat penegak hukum mampu menindak tegas para penunggak.
"[Pajak daerah] ini seharusnya bisa dimanfaatkan rakyat dalam bentuk pembangunan," tuturnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)