Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kegiatan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar pada 23 Mei 2022.
Account Representative Seksi Pengawasan III Putu Arya Marlon Suputra mengatakan kunjungan kerja dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat imbauan dari KPP atas data faktur yang sudah dikreditkan oleh wajib pajak lawan transaksi, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Selain itu, lanjutnya, terdapat indikasi pajak yang sudah dipungut belum disetorkan. Untuk itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas indikasi tersebut. Adapun wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha konstruksi bangunan sipil.
“Berdasarkan permintaan konfirmasi dari KPP, wajib pajak [perlu] menjelaskan kronologis persoalan terkait dengan dengan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan dimaksud,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/6/2022).
Putu Arya berharap wajib pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan penerbitan faktur pajak, untuk segera menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketidakpatuhan terkait dengan pemungutan PPN dapat menyebabkan tindakan pemberian sanksi hingga penagihan paksa," tuturnya.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan kerja tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)