Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Bogor masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10%.
Fasilitas ini diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bila wajib pajak membayar PBB pada Maret 2022 dan hanya diberikan bila wajib pajak telah mendaftar surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT.
"Berdasarkan Perwali Nomor 7/2022, diskon PBB hanya bagi yang telah mendaftarkan e-SPPT PBB," bunyi pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, dikutip pada Minggu (13/3/2022).
Apabila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2022 pada April 2022, diskon yang diberikan menurun menjadi sebesar 5%. Pada bulan lalu, diskon pajak yang telah diberikan pemkot kepada wajib pajak sebesar 15%.
Selain memberikan keringanan atas PBB tahun pajak 2022, keringanan sebesar 20% juga diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 1992. Keringanan diberikan bila tunggakan dibayar pada Februari hingga April 2022.
Tak hanya itu, penghapusan denda juga diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya. Denda dihapuskan apabila pokok PBB dilunasi wajib pajak paling lambat pada akhir April 2022.
Selain menyediakan keringanan kepada wajib pajak, insentif tersebut juga menjadi alat pemkot untuk mempercepat implementasi e-SPPT secara penuh pada tahun depan.
Tahun ini, wajib pajak masih dapat mengambil SPPT di kantor kelurahan. Mulai tahun depan, e-SPPT perlu diunduh oleh wajib pajak melalui aplikasi yang tersedia di Play Store. (rig)