SEWINDU DDTCNEWS
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Bahas Soal PPS, 12 KPP ini Adakan Kelas Pajak Online

Redaksi DDTCNews
Kamis, 3 Februari 2022 | 10.00 WIB
Bahas Soal PPS, 12 KPP ini Adakan Kelas Pajak Online

Kelas pajak. Instagram Kanwil DJP Jawa Tengah II @pajakjateng2

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II membuka kelas pajak yang membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS) di 12 kantor pelayanan pajak (KPP)

Kelas pajak bertema PPS tersebut diselenggarakan setiap Senin di sepanjang Januari hingga Maret 2022 secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

“Segudang manfaat didapat hanya dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis ajakan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam akun Instagram @pajakjateng2, dikutip pada Kamis, (3/2/2022).

KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menggelar kelas PPS, antara lain:
1.         KPP Madya Surakarta
2.         KPP Pratama Purwokerto
3.         KPP Pratama Purbalingga
4.         KPP Pratama Cilacap
5.         KPP Pratama Kebumen
6.         KPP Pratama Temanggung
7.         KPP Pratama Magelang
8.         KPP Pratama Boyolali
9.         KPP Pratama Klaten
10.       KPP Pratama Surakarta
11.       KPP Pratama Sukoharjo
12.       KPP Pratama Karanganyar

Wajib pajak dapat mengikuti kelas PPS selama terdaftar di 12 KPP tersebut. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses tautan bit.ly/ppskanwiljateng2.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS menawarkan dua kebijakan pengampunan pajak kepada wajib pajak.

Kebijakan I PPS untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kemudian, kebijakan II PPS untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II PPS tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, sebesar 18% untuk harta deklarasi dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.