KOTA CIREBON

Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Januari 2022 | 16.00 WIB
Bayar Pajak Daerah Makin Mudah, Pemda Luncurkan Aplikasi Khusus

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Masyarakat Cirebon, Jawa Barat kini bisa lebih mudah membayar pajak. Pemerintah Kota Cirebon baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan elektronik (e-BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan serba-online.

"Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan," ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Nashrudin Azis menuturkan melalui aplikasi e-BPHTB dan e-PBB-P2 masyarakat dapat dengan mudah memeriksa tagihan BPHTB dan PBB-P2 miliknya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk melakukan pemeriksaan tagihan kedua pajak tersebut.

Tak cuma itu, Azis menambahkan, adanya aplikasi e-BPHTB dan e-PBB P2 diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB dan PBB-P2. Menurutnya, penerimaan dari 2 jenis pajak tersebut cukup signifikan dan berkontribusi besar bagi pembangunan Kota Cirebon. 

Hal ini dikarenakan kontribusi pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut sangat signifikan dalam menopang pembangunan Kota Cirebon.

"Masyarakat harus menyadari bahwa pembangunan yang dinikmati salah satunya dari hasil pajak yang dipungut Pemda Kota Cirebon," ujar Azis dikutip dari siaran pers Pemkot Cirebon.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon M Arif Kurniawan menerangkan bahwa aplikasi tersebut dapat memangkas waktu pengurusan pajak BPHTB dan PBB-P2 hingga 2 hari. Setelah memasukan data dan mengetahui tagihan pajaknya secara online, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak BPHTB dan PBB-P2 melalui minimarket atau ATM Bank Jabar Banten (BJB).  

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah Kota Cirebon. Pada tahun 2022, Pemda Kota Cirebon menargetkan penerimaan pajak dari BPHTB sejumlah Rp36 miliar, sedangkan dari PBB-P2 Rp34 miliar. (rizki zakariya/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.