KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Rayakan HUT ke-69, Pemda Luncurkan Berbagai Insentif Pajak

Dian Kurniati
Senin, 10 Januari 2022 | 09.30 WIB
Rayakan HUT ke-69, Pemda Luncurkan Berbagai Insentif Pajak

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengumumkan program pemberian insentif pajak bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 Kotawaringin Timur yang jatuh pada 7 Januari 2022.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan insentif diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Dia berharap kebijakan tersebut dapat efektif meringankan masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian daerah.

"Ini upaya pemerintah daerah dengan harapan ekonomi masyarakat kembali bangkit. Mudah-mudahan ini bisa terbantu sehingga perekonomian masyarakat terus membaik," katanya, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Halikinnor menuturkan pemkab memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19. Kebijakan itu berupa penghapusan dan keringanan waktu pembayaran pajak daerah.

Dia juga telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat sangat miskin dan veteran yang ada di wilayah tersebut.

Dengan peraturan bupati ini, masyarakat sangat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau dinyatakan sangat miskin oleh aparat kelurahan atau desa setempat, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak 1 objek PBB-P2.

Selain itu, pemkab juga membebaskan kewajiban membayar PBB-P2 untuk veteran yang terdaftar pada lembaga berwenang yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia. Adapun pembebasan pajak untuk veteran tersebut hanya diberikan untuk 1 objek PBB-P2 saja.

Kemudian, kebijakan insentif pajak lainnya dituangkan dalam perbup tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam beleid itu, pemkab menghapus sanksi administrasi atau denda sebesar 100% bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022, dan penghapusan denda 50% jika membayar pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2022.

Selain itu, ada pula peraturan bupati tentang pemberian keringanan bagi wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan insentif tersebut, pemkab memberikan keringanan pajak kepada usaha baru sejak dibuka untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil, selama 6 bulan sejak dibuka atau mulai beroperasi.

Pemkab juga menerbitkan keputusan bupati tentang pembebasan dan keringanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Dalam hal ini, masyarakat kategori miskin akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB sebesar 100%. Sementara itu, masyarakat dengan kategori mampu diberikan keringanan membayar sebesar 20%.

"Mudah-mudahan kebijakan ini membuat perekonomian masyarakat kita kembali meningkat dan pendapatan daerah kita juga meningkat," ujarnya seperti dilansir sampit.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.