Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon sekaligus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Jumat, 31 Desember 2021, esok.
Seperti yang diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021, diskon pajak sebesar 5% dari pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021. Insentif ini berlaku atas PKB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelum 2021.
"Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun pajak 2021 pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 7A Pergub 104/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).
Untuk PBB, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif diskon sebesar 10% bila wajib pajak membayar PBB terutang paling lambat pada 31 Desember 2021. Insentif ini diberikan atas PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2013 hingga 2020.
Khusus atas PBB tahun pajak 2021, keringanan pokok pajak sebesar 10% tersebut diberikan tanpa mempersyaratkan pelunasan tunggakan atas PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Pasal 4A huruf b Pergub 104/2021.
Bila wajib pajak terlanjur membayar PBB tanpa mendapatkan insentif pengurangan pokok, baik berdasarkan Pergub 60/2021 maupun berdasarkan Pergub 104/2021, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi.
PBB tahun pajak 2021 yang terlanjur dibayar tanpa diskon akan dikompensasikan melalui mekanisme pemindahbukuan. Diskon PBB akan diberikan atas objek pajak yang sama untuk tahun pajak 2022. (sap)