KANWIL DJP SUMUT I

Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 9 Desember 2021 | 18.48 WIB
Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menyita aset-aset para penunggak pajak.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Aset-aset yang disita adalah ruko, truk tronton, dan rekening para penanggung pajak. Dengan demikian, aset tersebut sudah dalam penguasaan negara.

“[Penyitaan] guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar  Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Bismar Fahlerie, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/12/2021).

Ada beberapa kegiatan penyitaan yang dijalankan JSPN. Pertama, KPP Madya Medan menyita 4 rekening penanggung pajak senilai Rp6 miliar pada 15 November 2021. Kedua, KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai menyita bangunan ruko penanggung pajak senilai Rp450 juta pada 17 November 2021.

Ketiga, KPP Pratama Medan Barat menyita aset berupa rekening senilai Rp51 juta pada 8 November 2021. Keempat, KPP Pratama Medan Timur menyita 2 unit kendaraan truk tronton box pada 22 November 2021 atas utang pajak senilai Rp2,25 miliar.

Sesuai dengan Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.