KOTA KUPANG

Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Desember 2021 | 11.30 WIB
Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rumah kos dan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Kupang Ari Wijana mengatakan akan menyusun inisiatif legislasi untuk mengoptimalkan setoran pajak rumah kos dan pajak PKL. Menurutnya, aturan teknis pungutan pajak tersebut belum dimiliki pemkot.

"Kami tidak bisa pungut-pungut sembarang, nanti dibilang pungli," katanya dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ari menjabarkan desain pajak rumah kos akan diubah dengan tidak lagi berdasarkan jumlah kamar. Menurutnya, ketentuan ambang batas pengenaan pajak rumah kos lebih dari 10 kamar membuat kinerja penerimaan tidak optimal.

Pemkot akan mengusulkan Raperda yang akan mengubah desain kebijakan rumah kos tidak berdasarkan jumlah kamar, tetapi berbasis omzet usaha. Hal tersebut berlaku seperti pungutan pajak berbasis jasa lainnya seperti hotel dan restoran.

Sementara itu, desain pajak PKL akan meniru pungutan yang sudah berlaku di Bali. Ari menerangkan Pemprov Bali berhasil memungut pajak PKL tanpa menimbulkan kegaduhan karena menyasar PKL yang berjualan menggunakan mobil keliling.

"Untuk menarik pajak di sektor ini [PKL] tentu ada ukuran-ukurannya, kami tidak bisa langsung tagih saja, tetapi kembali lagi ke regulasi bagaimana mengaturnya," ujarnya.

Selain kedua usulan pajak tersebut, prioritas pembaruan kebijakan juga berlaku pada pungutan pajak air tanah. Ari menerangkan fokus utama pemkot adalah mengajukan beleid terkait dengan pajak air tanah.

"Saat ini masih fokus fokus menggodok dan mengajukan pajak air tanah," tuturnya seperti dilansir nttonlinenow.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.