Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau membuka sejumlah posko pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan posko tersebut dibuka hingga berakhirnya program relaksasi PBB pada akhir bulan ini. Dia berharap strategi itu mampu mendorong minat masyarakat segera memanfaatkan relaksasi dan membayar PBB.
"Ini salah satu langkah strategis sekaligus mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).
Zulhelmi menuturkan petugas Bapenda selama ini telah rutin berkeliling kecamatan dan kelurahan untuk mengajak masyarakat membayar PBB. Posko pembayaran PBB pun dibuka di kelurahan untuk makin memudahkan wajib pajak.
Posko pembayaran PBB di antaranya dibuka di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi. Lurah Kedung Sari Zainidar Elvina mengatakan posko dibuka pada 9-15 September 2021 di halaman kantor lurah dan lapangan kelurahan.
Menurutnya, banyak wajib pajak yang mendatangi posko untuk mengikuti program relaksasi dan membayar PBB. "Alhamdulillah, partisipasi warga cukup tinggi karena warga merasa sangat terbantu dengan kehadiran posko pembayaran PBB yang kami buka ini," ujarnya.
Peraturan Wali Kota (Perwako) 114/2021 mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang 1 Juli—30 September 2021. Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp500.000 ke bawah (buku 1 dan buku 2), akan bebas bayar pajak. Sementara pada wajib pajak dengan tagihan lebih tinggi, akan memperoleh diskon dengan besaran bervariasi.
Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Terakhir, ada Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)