Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
JAKARTA, DDTCNews - Ada syarat yang harus dipenuhi jika warga DKI Jakarta ingin mendapatkan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021. Syaratnya, warga perlu melunasi terlebih dulu tunggakan PKB pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Ketentuan ini diatur pada Pasal 7 ayat (1) Pergub 60/2021. Aturan tersebut menyebutkan keringanan pokok PKB tahun pajak 2021 hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, PKB pada tahun pajak sebelum 2021 perlu dilunasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon atas PKB 2021. Untungnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan terhadap wajib pajak yang hendak melunasi tunggakan PKB-nya.
"Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5%," bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Kamis (19/8/2021).
Tak hanya mendapatkan keringanan pokok, wajib pajak yang membayar tunggakan juga akan dibebaskan dari sanksi bunga sepanjang tunggakan PKB dibayar pada Agustus hingga September 2021.
Selain itu, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan PKB 2021 sebesar 5% hingga 10% jika tunggakan PKB tahun sebelumnya sudah dilunasi. Perinciannya, apabila PKB tahun pajak 2021 dibayar pada Agustus 2021 maka diskon yang diberikan sebesar 10%. Kemudian, bila PKB baru dibayar pada September, maka keringanan yang diberikan berkurang menjadi 5%.
Tak hanya memberikan diskon PKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Diskon yang diberikan mencapai 50%. Wajib pajak yang membayar BBNKB juga dibebaskan dari sanksi bunga akibat keterlambatan.
Perlu diketahui juga, insentif BBNKB penyerahan kedua ini diberikan kepada wajib pajak yang membayar BBNKB terutang pada Agustus 2021 hingga Desember 2021. (sap)