Ilustrasi.
TEBO, DDTCNews – Puluhan kendaraan dinas yang digunakan kepala desa masih memiliki tunggakan pajak meskipun Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi telah mengadakan program pemutihan.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Tebo Joko Kisworo telah menerima surat pemberitahuan dari UPT Samsat mengenai tunggakan pajak tersebut. Dia menyebut lebih dari separuh kendaraan pada 107 desa memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).
Joko mengatakan pengadaan semua sepeda motor dinas untuk kepala desa dilakukan melalui Sekda Tebo. Oleh karena itu, tagihan tunggakan pajaknya juga dialamatkan kepada Sekda walaupun kewajiban pembayarannya dibebankan pada masing-masing desa.
Menurut Joko, terdapat beberapa kepala desa yang patuh membayar pajak kendaraan dinasnya setiap tahun. Namun, sebagian kepala desa justru menunggak pajak hingga rata-rata sekitar 2 tahun.
Sekda akan segera mengirim surat kepada semua kepala desa yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya. Alasannya, dalam surat perjanjian serah terima kendaraan dinas, terdapat pasal yang mewajibkan kepala desa membayar pajak kendaraan dinas yang digunakannya.
"Sebenarnya hal ini [anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas] sudah dimasukkan ke dalam belanja rutin di desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tebo Helvirani menyatakan akan melakukan metode jemput bola ke desa-desa untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kantor Samsat akan terus mendorong kepala desa lebih patuh membayar pajak.
“Kami akan datangi untuk penarikan pajak. Kami akan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak bisa menunggak," katanya, seperti dilansir jambi-independent.co.id.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januari-30 Juni 2021.
Insentif yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. (kaw)