BALI

Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Juni 2021 | 16.58 WIB
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Tabanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara senilai Rp207 juta. Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/6/2021).

“Harapan kami, penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Ketiga tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020. Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021.

Belis menjelaskan sebelum melakukan penyidikan, otoritas terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Belis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.