KABUPATEN KARAWANG

Asyik! Ada Pemutihan Denda untuk Semua Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Juni 2021 | 16.47 WIB
Asyik! Ada Pemutihan Denda untuk Semua Jenis Pajak

Warga memeriksa kotak berisi lebah madu Klanceng (Trigona Leaviceps) di Saung Klanceng, Desa Mekarjaya, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). Pemkab Karawang memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi untuk 11 pajak daerah atau seluruh jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp)

KARAWANG, DDTCNews - Pemkab Karawang, Jawa Barat, memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi untuk 11 pajak daerah atau seluruh jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah.

Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah mengatakan penghapusan sanksi administrasi berlaku pada 11 jenis pajak diatur melalui Keputusan Bupati Karawang No.973/Kep.328-HUK/2021 tentang  pemberian insentif bagi wajib pajak daerah.

Menurutnya, gelontoran insentif masih diperlukan dalam kondisi pandemi Covid-19. Dia menjelaskan pemutihan denda administratif yang berlaku pada semua jenis pajak berlaku terbatas.

Pemerintah hanya memberikan insentif bagi pembayaran tunggakan yang jatuh tempo pada tahun lalu. "Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," katanya dikutip Senin (14/6/2021).

Asep memerinci seluruh jenis pajak yang diberikan pembebasan sanksi administratif antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN.

Kemudian juga pemutihan denda administrasi untuk pajak reklame, air bawah tanah, BPHTB serta denda pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pemkab Karawang berharap dengan relaksasi seluruh jenis pajak ini diharapkan mampu membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, kinerja penerimaan juga diharapkan makin baik pada tahun ini.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Juni 2021 masih di bawah 50% dari target APBD 2021. Adapun realisasi pajak daerah hingga 10 Juni 2021 baru sebesar Rp280,7 miliar. Jumlah tersebut baru 29,24% dari target pajak daerah tahun ini sebesar Rp960 miliar.

"Penghapusan denda 11 jenis pajak diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Karawang," imbuhnya seperti dilansir jabarnews.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.