KABUPATEN KEDIRI

Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Juni 2021 | 11.30 WIB
Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Kediri, Jawa Timur memperluas sarana pembayaran nontunai pada pos penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan digitalisasi pembayaran nontunai kini mulai merambah kewajiban pajak daerah dan tiket wisata yang dikelola pemkab. Awalnya, pembayaran nontunai dimulai hanya untuk pembayaran retribusi di pasar induk Pare.

"Percepatan dan perluasan digitalisasi juga untuk mendukung tata kelola keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik serta transparansi dalam sistem pemerintahan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Hanindhito menuturkan proses digitalisasi pembayaran nontunai bekerja sama dengan Bank Jatim dan bagian dari rencana Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Dia menyebutkan saat ini 5 jenis pajak daerah sudah diakomodasi pembayarannya secara elektronik.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan BPHTB. Kelima jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemkab tersebut bisa disetor melalui quick response indonesia standard atau kode QRIS dan melalui virtual account Bank Jatim.

Dia menjelaskan tahap awal optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya menyasar pungutan retribusi dan pajak daerah. Sumber PAD lainnya seperti tiket wisata juga mulai dirambah untuk dapat dibayar masyarakat secara elektronik.

"Jadi ini nanti dari Dinas Pariwisata harus bisa memastikan sudah betul-betul terpasang tempat-tempat wisata untuk sistem pembayaran nontunai dan jangan sampai hanya sebagai pajangan," tutur Hanindhito.

Dia menambahkan digitalisasi pembayaran nontunai tidak hanya memberikan manfaat optimalisasi pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran nontunai juga memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Hanya dengan smartphone, masyarakat akan mudah membayar pajak, tiket pesawat dan transaksi belanja lainnya tanpa uang tunai. Cukup pembayaran dengan uang elektronik dan dompet elektronik serta mobile banking," ujarnya seperti dikutip dari memorandum.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.