KOTA SORONG

Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 08 Juni 2021 | 10.05 WIB
Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat mendapati adanya kebocoran penerimaan pajak galian C hingga puluhan miliar rupiah setelah pemkot memeriksa secara detail penerimaan dari pajak galian C di wilayah itu.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sesuai hitungan teknis penerimaan pajak galian C dalam setahun seharusnya bisa mencapai Rp60 miliar. Namun, penerimaan yang diperoleh hanya Rp1 miliar. Artinya, terdapat kebocoran hingga Rp59 miliar.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa, apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Kebocoran ini, sambung Jitmau diduga terjadi karena pelaku usaha galian C tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik kepada pemerintah daerah. Namun, ia akan memastikan kembali penyebab kebocoran tersebut.

Jitmau telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian C.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait juga telah meninjau lokasi galian C di Kota Sorong pada 7 Juni 2021. Dari hasil peninjauan tersebut, ternyata hampir semua pelaku usaha pertambangan galian C belum membayar pajak.

Atas hasil peninjauan tersebut, pemkot memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian C. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk membicarakan masalah kebocoran penerimaan pajak galian C agar bisa segera diatasi.

 "Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tutur Jitmau seperti dilansir papua.inews.id.

Pajak galian C merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral bukan logam dan batuan yang dimaksud di antaranya seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. Simak “Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?” (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.