Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 di Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan jatuh pada Agustus 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemerintah masih belum memiliki rencana untuk memberikan insentif PBB menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.
Pasalnya, insentif atas pembayaran PBB di Kota Bogor sudah diberikan pada awal tahun per tanggal 1 Februari 2021 hingga 30 April 2021. "Jadi, jatuh temponya akhir Agustus 2021, dan tidak ada insentif," katanya seperti dikutip Rabu (19/5/2021).
Wajib pajak yang membayar PBB pada Februari 2021 akan mendapatkan diskon 15%. Selanjutnya, wajib pajak yang membayar PBB pada Maret 2021 diberikan keringanan 10%. Terakhir, wajib pajak yang telah membayar PBB pada April 2021 mendapatkan keringanan pembayaran PBB 5%.
Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021 Kota Bogor telah disampaikan baik secara elektronik melalui e-SPPT PBB maupun secara manual dalam bentuk kertas.
Agar SPPT PBB disampaikan dalam bentuk elektronik, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman resmi yang disediakan oleh Bapenda Kota Bogor yakni layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt.
Pada menu registrasi user, wajib pajak nantinya akan diminta untuk mencantumkan beberapa informasi mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, e-mail, nomor handphone, dan password yang diinginkan.
Apabila SPPT PBB masih belum terdaftar, maka wajib pajak perlu melakukan registrasi elektronik secara mandiri agar bisa mendapatkan e-SPPT PBB. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.