KABUPATEN LEBONG

Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Dian Kurniati
Selasa, 27 April 2021 | 15.48 WIB
Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Bupati Lebong, Bengkulu Kopli Ansori mendesak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas.

Semua kendaraan dinas yang menunggak pajak akan ditarik atau dikandangkan sementara. Menurut Kopli, kendaraan dinas boleh diambil dan dioperasikan kembali setelah tunggakan pajaknya lunas.

"Kita lihat nanti bagaimana. Apakah OPD bisa bertanggung jawab atau tidak?" katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Kopli berencana memanggil semua penanggung jawab kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut. Dia berharap teguran lisan itu efektif mendorong OPD melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya.

Samsat Kabupaten Lebong mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020. Tunggakan itu terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong senilai total Rp174 juta.

Kopli menegaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab masing-masing OPD yang mengoperasikannya. Namun, dia tidak memerinci jumlah kendaraan dinas yang saat ini telah dilunasi tunggakan pajaknya.

Kopli juga menemukan banyak kendaraan dinas yang mengalami kerusakan parah, bahkan tidak memiliki roda dan mesin. Pada OPD yang tidak bisa berkomitmen membayar pajak dan merawat kendaraan dinasnya, dia berencana untuk melelang atau mengalihkan pemanfaatannya pada OPD lainnya.

"Untuk apa kita meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak membutuhkannya? Daripada kendaraan rusak, lebih baik dikandangkan atau kasih kepada OPD lainnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Langkah yg baghs sekali, dikarenakan sudah diberikan kendaraan dinas tapi tidak dipertanggungjawabkan, apabila pajak kendaraanya tidak dibayarknya harus ditindak lebih tegas lagi