DKI JAKARTA

Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan

Muhamad Wildan
Senin, 12 April 2021 | 19.47 WIB
Pemprov DKI Diminta Sesuaikan Lagi Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian kembali atas revisi Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah disepakati sejak 7 September 2020.

Hingga saat ini revisi atas perda PPJ tak kunjung disahkan menjadi lembar negara. Pasalnya, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan revisi Perda 15/2010 perlu disesuaikan dengan konteks pandemi Covid-19.

“Kita sependapat dan cukup berempati. Dari segi teknik perundang-undangan masih kita minta solusinya agar Perda itu selaras. Kita minta segera dikonsultasikan dengan Kemenkumham agar ada kepastian," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap mengonsultasikan hasil evaluasi dari Kemendagri kepada Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham.

“Untuk memastikan arti disesuaikan itu apa, agar ada kepastian apakah disesuaikan persentasenya atau penyesuaian waktu penerapannya," ujar Yayan.

Seperti diketahui, dalam revisi atas Perda 15/2010, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan tarif PPJ dari yang awalnya sebesar 2,4% menjadi 2,4% hingga 5%.

Tarif yang ditetapkan pun bervariasi tergantung pada kelompok penggunanya, yakni kelompok pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna diatas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikenai tarif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna diatas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.