Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan peer review atas implementasi BEPS Action 6 tentang pencegahan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau treaty shopping.
OECD mencatat sudah banyak negara Inclusive Framework yang telah mengimplementasikan BEPS Action 6 dan mencegah penyalahgunaan P3B melalui berbagai kebijakan termasuk dengan melakukan perbaikan atas treaty network masing-masing.
"Per 1 Juli 2020, sebanyak 350 P3B antara yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah sejalan dengan standar minimum [BEPS Action 6]," sebut OECD dalam laporan Prevention of Tax Treaty Abuse – Third Peer Review Report on Treaty Shopping, Senin (5/4/2021).
OECD optimistis P3B yang sejalan dengan BEPS Action 6 tersebut akan makin bertambah seiring dengan bertambahnya yurisdiksi yang mengadopsi Multilateral Instrument (MLI). Per 1 Juli 2020, sudah lebih dari 1.300 P3B yang tercakup dalam MLI.
Untuk diketahui, BEPS Action 6 adalah salah satu dari 4 standar minimum yang perlu dipatuhi dalam BEPS Project. BEPS Action 6 berupaya mengatasi praktik treaty shopping atau praktik yang dilakukan wajib pajak untuk menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang tertuang pada P3B seperti keringanan pajak dan lain sebagainya.
"Treaty shopping biasanya berupa upaya untuk mendapatkan akses secara tidak langsung terhadap manfaat P3B antara 2 yurisdiksi tanpa menjadi residen dari salah satu yurisdiksi yang dimaksud," tulis OECD.
Untuk mengatasi praktik tersebut, semua negara anggota Inclusive Framework berkomitmen untuk mengimplementasikan BEPS Action 6 dan berpartisipasi dalam penyusunan laporan peer review tahunan guna mengawasi implementasi BEPS Action 6. (rig)