KABUPATEN ASAHAN

Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Dian Kurniati
Jumat, 05 Maret 2021 | 14.00 WIB
Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Ilustrasi. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

KISARAN, DDTCNews – Pemkab Asahan, Sumatera Utara mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2015, seluruh ASN diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui sistem online. Menurutnya, pelaporan SPT melalui e-filing memudahkan karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk selalu taat pada kewajibannya menyampaikan SPT tahunan," kata Bupati Asahan Surya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Dia menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer kepada APBD Asahan.

Bupati dan wakil bupati telah melapor SPT tahunan melalui e-filing dalam Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Pratama Kisaran. ASN dan masyarakat pun diimbau untuk turut melapor SPT hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mendorong pelaporan SPT. Dia optimistis akan makin banyak wajib pajak yang mengikuti jejak bupati.

"Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan," ujarnya seperti dilansir gosumut.com.

Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April.

Anto menambahkan realisasi penerimaan KPP Pratama pada 2020 mencapai Rp809,3 miliar atau 99,44% dari target Rp813,8 miliar. Adapun pada tahun ini, target penerimaannya naik 18,3% menjadi Rp957,7 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.