Ilustrasi. (DDTCNews)
BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, memutuskan tidak mematok target penerimaan dari pajak sarang burung walet tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan pajak sarang burung walet menjadi yang paling sulit dipungut di wilayahnya. Saat ini, beberapa OPD berusaha mendata kembali lokasi sarang burung walet yang bisa dipungut pajak.
"Target tahun ini masih kosong. Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu, karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis [lepas]," katanya, dikutip Selasa (2/3/2021).
Sigit menyebut lokasi budidaya ternak burung walet di Bontang mencapai ratusan unit. Meski begitu, sekitar 60% pemiliknya tidak berdomisili di kota tersebut sehingga menyulitkan pendataan dan setoran pajak tidak maksimal.
Saat ini, Bapenda bersama Komisi II DPRD berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet. Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum petugas pajak daerah memeriksa pengusaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak.Â
Pemkot, sambung Sigit, menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bontang senilai Rp99,33 miliar tahun ini. Sebagian besar target penerimaan pajak daerah menyasar pajak bumi dan bangunan serta pajak penerangan jalan.
Khusus pada pajak sarang burung walet, catatan realisasi penerimaan dalam lima tahun terakhir hanya senilai Rp7,72 juta. Realisasi itu terdiri atas Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Lalu realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.
Sigit khawatir perubahan ketentuan izin usaha pada UU Cipta Kerja turut memengaruhi penerimaan pajak sarang burung walet. Untuk itu, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas tentang penarikan pajak sarang burung walet.
"Kami masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBD," ujarnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)