MAKASSAR

DJBC Bebaskan Bea Masuk Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Jepang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Februari 2021 | 18.49 WIB
DJBC Bebaskan Bea Masuk Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Jepang

Hibah mobil damkar dan ambulans dari Jepang. (foto: DJBC)

MAKASSAR, DDTCNews – Bea Cukai Makassar memberi fasilitas pembebasan bea masuk terhadap 11 unit kendaraan pemadam kebakaran dan 2 unit ambulans yang dihibahkan Pemerintah Jepang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Satria Yudhatama mengatakan hibah dari Pemerintah Jepang melalui Kementerian Dalam Negeri RI diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Fasilitas pembebasan bea masuk tersebut sesuai dengan PMK 171/2019.

“Bea Cukai Makassar memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (9/2/2021).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2019, hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma-cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, Bea Cukai Makassar juga melakukan pengawasan dan memberikan fasilitas pengecekan fisik yang dilakukan di luar kawasan pabean terhadap kendaraan hibah dari Jepang tersebut.

Adapun proses serah terima bantuan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah. Penandatanganan dilakukan oleh Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawas bersama Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah.

Melalui pemberian hibah ini, Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah berharap kerja sama dengan pemerintah Jepang dapat terus berjalan baik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.