KOTA SOLO

Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews
Senin, 8 Februari 2021 | 13.17 WIB
Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Bank Jateng dan Pemkot Solo, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Bank Jateng Solo Djaka Nur Sahid mengatakan perluasan saluran pembayaran pajak daerah dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penyalur kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPR Usaha Madani Karya Mulia akan menjadi entitas pertama yang bekerja sama.

“Ini merupakan sinergi dan inovasi Bank Jateng dan Pemkot Surakarta dalam pelayanan pajak daerah agar memberikan kemudahan dalam membayar pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Djaka menyatakan kerja sama dengan BPR di wilayah Solo Raya melalui sistem host-to-host yang saling terintegrasi. Sistem tersebut mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan Pemkot Solo.

Kerja sama dengan BPR diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajak ke kas daerah. Menurutnya, pembayaran pajak di wilayah Jawa Tengah, khususnya untuk Kota Solo, sudah bisa dilakukan melalui agen laku pandai, kantor pos, serta gerai Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi marketplace Tokopedia dan dompet elektronik Gopay. Djaka menuturkan saluran pembayaran pajak via BPR sudah bisa dimanfaatkan mulai Februari 2021.

Skema kerja sama Bank Jateng terkait dengan kemudahan dalam administrasi pajak daerah akan terus dikembangkan. Sistem Bank Jateng akan terus dikembangkan agar mampu mengakomodasi pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Djaka menambahkan sistem host-to-host akan terus dikembangkankan agar dapat dimanfaatkan untuk jenis pajak lainnya. Menurutnya, pada tingkat provinsi, sistem akan mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selanjutnya, Kerjasama host-to-host ini sedang dalam proses lanjutan pengembangan untuk pembayaran e-tax, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pembayaran lainnya," imbuhnya, seperti dilansir sigijateng.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.