KOTA YOGYAKARTA

Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Februari 2021 | 09.53 WIB
Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan, Pemkot Yogyakarta menyatakan wajib pajak bisa mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Wasesa menerangkan mulai saat ini tagihan atau ketetapan nilai pajak yang harus dibayar dapat dicek melalui aplikasi JSS. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut.

"Sudah bisa dicek melalui JSS, cukup memasukkan nomor objek pajak saja," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Wajib pajak cukup membuka laman jss.jogjakota.go.id. Setelah Login, wajib pajak menekan menu layanan umum informasi PBB dan memasukkan NOP. Nanti, informasi mengenai tagihan PBB akan ditampilkan beserta detail informasi tagihan yang belum dibayarkan.

Tahun ini, lanjut Wasesa, terdapat setidaknya 95.782 wajib pajak PBB. Dari jumlah tersebut, pemkot mematok target pendapatan senilai Rp86 miliar. Menurutnya, jumlah wajib pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. [Kenaikan wajib pajak] bisa disebabkan adaya kepemilikan tanah dan bangunan baru atau pecah waris," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com.

Wasesa berharap dengan kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan pekan lalu agar segera disalurkan kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemungutan PBB-P2 ini merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.